- Mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan menyerahkannya kepada pihak terkait.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
BACA JUGA:Polda Sumsel Berkolabrasi Dengan TNI Demi Perketat Pengamanan dan Kemanan Selama Pilkada 2024
BACA JUGA:Ini Solusi Mitigasi Konflik selama Pilkada 2024
Kewajiban KPPS dalam Pilkada
KPPS memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi. Kewajiban tersebut meliputi:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti laporan dari saksi, Pengawas TPS, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara tersegel kepada pihak terkait pada hari yang sama.
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Akui Tidak Tenang, Ini Masalahnya
Informasi ini memberikan gambaran mengenai peran, tanggung jawab dan kompensasi bagi petugas KPPS dan PTPS selama Pilkada 2024, yang semuanya diatur untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.