Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Pengacara Ronald Tannur!

Jumat 29 Nov 2024 - 10:12 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung memeriksa adik dari pengacara tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga merupakan seorang tersangka dalam kasus ini.

Kejagung memeriksa adik LR sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

"Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa DR selaku adik dari tersangka LR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip bacakoran.co dari AntaraNews, Jumat (29/11/2024).

Kemudian selain dari DR, penyidik turut memeriksa adik ipar LR berinisial SA dan kerabat dari LR yaktu SC.

BACA JUGA:Misteri dalam Tulisan OC Team di Dokumen Pengacara Ronald Tannur, OC Kaligis Beri Penjelasan Begini!

BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri PN Surabaya Skandal Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Dalami Peran Ibu Terdakwa!

Dan penyidik juga memeriksa saksi lain dari pihak swasta yang berinisial SSJB, dari keempat saksi ini diperiksa terkait penyidikan dugaan pemufakatan jahat tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

Penyidik turut memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yang berinisial SJJB.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung.

Seperti yang diketahui bahwa dua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

BACA JUGA:Setelah Dilakukan Pemeriksaan, MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Kode Etik

BACA JUGA:KY Siap Periksa Hakim Agung dalam Kasus Ronald Tannur, Dugaan Pelanggaran Etik Jadi Fokus

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa Rahmat (LR) sebagai pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) seorang mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

"LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ucap Qohar.

LR juga menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, di sisi lain Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Kategori :