BACAKORAN.CO – Kabar gembira bagi kamu yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat.
Rencananya, rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan turun sebesar Rp10,5 juta per unit.
Ketentuan baru ini akan diberlakukan pemerintah mulai Desember 2024 mendatang.
Penurunan harga rumah MBR ini dilakukan dengan membebaskan dua jenis pungutan.
BACA JUGA:Pengembang Properti Bingung, Ramai Konsumen Batalkan Pembelian Rumah, Ada Apa?
BACA JUGA:Rahasia Renovasi Teras Rumah Subsidi, Cantik dan Estetik Tanpa Langgar Aturan!
Yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Penandatanganan SKB ini dilakukan untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah per tahun yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di mana, pemerintah melihat beberapa biaya dapat dikurangi.
BACA JUGA:Pagar Rumah Cantik dan Aman? Jangan Ngasal, Simak Tips Tinggi Pagar Ideal Buat Kamu!
BACA JUGA:Penting Banget! 8 Faktor Ini Tentukan Seberapa Sering Kamu Harus Bersihkan Jendela Rumah
“Sekaligus mempercepat prosesnya," ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta.
Kriteria Rumah dan Masyarakat Penerima
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/Kpts/M/2023, program ini mencakup rumah tipe 36 untuk rumah umum dan rumah susun, serta rumah tipe 48 untuk rumah swadaya.