- PBG: Bebas biaya hingga Rp4,3 juta.
"Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat realisasi pembangunan rumah," ungkap Tito.
Proses Distribusi dan Dampak bagi Daerah
BACA JUGA:Tanaman Kece, Rezeki Lancar! Begini Cara Mudah Rawat Bambu Keberuntungan untuk Pemula
BACA JUGA:Agar Berfungsi Optimal, Ketahui Berapa Ukuran Jendela Ideal untuk Berbagai Ruangan Rumah!
Penerapan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Namun, kebijakan ini diperkirakan akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat BPHTB dan PBG sebelumnya menjadi sumber retribusi daerah.
Tito meminta pemerintah daerah untuk memahami betul kriteria MBR agar kebijakan ini tepat sasaran.
Penyederhanaan Proses Administratif
BACA JUGA:7 Tips Perawatan Lantai Kayu, Mencegah Warna Memudar dan Cepat Usang!
BACA JUGA:Bikin Garasi Makin Kece! 9 Pilihan Material Lantai Ini Tangguh dan Estetik Banget!
Selain membebaskan biaya retribusi, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari 28 hari menjadi hanya 10 hari.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan hambatan administrasi yang sering dihadapi masyarakat kecil.
"Kebijakan ini adalah langkah progresif untuk rakyat kecil. Kami minta dukungan penuh dari kepala daerah agar prosesnya tidak lebih dari 10 hari," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Dampak Positif bagi Masyarakat
BACA JUGA:Transformasi Ruang Tanpa Renovasi! Inilah Trik Dinding Partisi yang Wajib Dicoba!