DISKON BESAR! Mulai Desember, Harga Rumah Tipe 36 untuk MBR Lebih Murah Rp10,5 Juta, Kok Bisa?

Jumat 29 Nov 2024 - 14:16 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Penerima manfaat dibatasi berdasarkan wilayah dan pendapatan bulanan:

BACA JUGA:Hobi Koleksi Majalah? Sulap Jadi Dekorasi Rumah yang Keren dengan 4 Cara Ini!

BACA JUGA:Anti Mainstream! 4 Tips Berburu Perabot Bekas yang Bikin Rumah Makin Artsy

- Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Maluku, dan sekitarnya:

- Tidak kawin: maksimal pendapatan Rp7 juta.

- Kawin atau peserta Tapera: maksimal pendapatan Rp8 juta.

- Wilayah Papua dan Papua Barat:

BACA JUGA:Ruang Tamu Cozy Tanpa Sofa? Ini 7 Tips Biar Tetap Estetik dan Nyaman!

BACA JUGA:Jendela Bukan Sekedar Ventilasi, Ini 5 Tipe Jendela yang Bikin Rumahmu Makin Estetik!

- Tidak kawin: maksimal pendapatan Rp7,5 juta.

- Kawin atau peserta Tapera: maksimal pendapatan Rp10 juta.

Penghematan Biaya hingga Rp10,5 Juta

Tito menjelaskan, pembebasan BPHTB dan PBG dapat memangkas harga rumah tipe 36 hingga Rp10,5 juta.

BACA JUGA:Gak Perlu Sultan! Intip 9 Tips Bikin Rumah Tampak Super Mewah dengan Budget Minimal

BACA JUGA:Panduan Lengkap Syarat KPR untuk Rumah Komersil dan Subsidi Terbaru 2024 agar Disetujui Bank!

- BPHTB: Penghapusan ini menghemat sekitar Rp6,2 juta.

Kategori :