BACAKORAN.CO - Akibat melanggar kode etik partai, PDIP resmi memecat Effendi Simbolon sebagai anggota partai.
Berdasarkan surat yang diterima, Sabtu (30/11/2024), surat itu berisi pemecatan Effendi Simbolon sebagai kader dan anggota PDIP.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ditetapkan Kamis (28/11).
Surat keputusan PDIP itu pun dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Djarot mengatakan Effendi telah melanggar kode etik dan tidak disiplin.
BACA JUGA:PDIP Soroti Politik Uang di Pilkada 2024, Ada Dugaan Kerugian Negara
"Benar. Melanggar kode etika dan disiplin serta AD/ART partai," kata Djarot.
Adapun isi dari surat keputusan PDIP sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.