Apindo sebelumnya mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penentuan UMP.
BACA JUGA:Salty, Katanya Upah Naik, Setelah Dihitung hanya Segini !!!
BACA JUGA:Upah Minimum Naik! Menaker : Dewan Pengupahan Daerah Tetapkan UMP-UMK
Formulasi dalam aturan tersebut dinilai adil bagi pekerja dan pengusaha.
Namun, Shinta mengungkapkan masukan dari dunia usaha tampaknya belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Pengumuman dari Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan UMP 6,5 persen di 2025 dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah 20 Persen, Security PT TEL Mogok Kerja Tiga Hari
BACA JUGA:Prabowo Alokasikan Anggaran Rp16 T Untuk Kenaikan Gaji Guru
Ia menyebut keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh.
Menurut Prabowo, Menaker mengusulkan UMP naik sebesar 6 persen.
“Namun, setelah diskusi dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen,” ungkap Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
BACA JUGA:Prabowo Ungkab Kenaikan Gaji Guru dan Tunjangan Guru Akan Naik Hingga Rp 2 Juta
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN Resmi Diumumkan Hari Ini, Segini Besarannya!
Meski tantangan dari sisi pelaku usaha tetap menjadi perhatian yang perlu dikelola secara bijaksana.