Kenaikan UMP 6,5 Persen di Era Prabowo, Pengusaha Hadapi Dilema, Minta Rincian Perhitungan!

Senin 02 Dec 2024 - 09:13 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto memicu pertanyaan dari kalangan pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait dasar perhitungan kebijakan tersebut.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menilai besaran kenaikan itu tidak mencerminkan kondisi perekonomian saat ini yang masih menghadapi berbagai tantangan global dan domestik.

“Kami berharap pemerintah dapat menjelaskan secara detail dasar penetapan kenaikan UMP ini,” ujar Shinta dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Ump Naik 6,5 persen! Pemerintah Siapkan Satgas Antisipasi Badai PHK, Sektor Mana yang Terancam?

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Banyak Pengusaha Merasa Diabaikan, Ini Alasannya

Agar kebijakan penetapan UMP dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan, penting untuk mempertimbangkan masukan dari dunia usaha.

Khawatir Dampak pada Lapangan Kerja

Shinta menyebut kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025 berpotensi memicu beberapa risiko.

Seperti peningkatan biaya produksi, penurunan daya saing produk Indonesia, dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BACA JUGA:Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumsel 2024, Berapa UMK Di Kotamu..

BACA JUGA:WOW....Ada Kenaikan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Mau Tahu 3 Provinsi itu!

“Kenaikan signifikan ini dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru dan memicu gelombang PHK, terutama karena tekanan terhadap biaya produksi semakin besar,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan jika kebijakan tersebut dapat mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional, sehingga berpotensi melemahkan sektor industri.

Apindo Dorong Kepatuhan pada PP No. 51 Tahun 2023

Kategori :