Resmi! Syarat Passing Grade CPNS 2024 dari MenPAN RB, Ini Nilai yang Harus Diraih Peserta, Sudah Siap?

Sabtu 07 Dec 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap kategori tes adalah:  

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Cek Jadwal, Sesi dan Lokasi Ujian SKB CAT pada CPNS 2024

BACA JUGA:5 Alasan Kenapa Wajib Lolos CPNS 2024, Salah Satunya Masa Depan Terjamin Cerah dan Stabil!

1. TWK dengan passing grade sebesar 65

2. TIU dengan passing grade sebesar 80

3. TKP dengan passing grade sebesar 166

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa kategori peserta seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri asal wilayah Papua, serta putra/putri dari daerah tertinggal.  

BACA JUGA:Simak! Ini Sistem Penilaian SKB CAT dan Non-CAT CPNS 2024 yang Wajib Kamu Ketahui

BACA JUGA:6 Instansi dengan Tes Psikologi di SKB CPNS Non-CAT, Ternyata Bisa Menggugurkan Karena Ini!

Bagi kelompok ini, nilai ambang batas atau passing grade SKD yang telah ditentukan tidak berlaku.  

Demikian penjelasan resmi dari MenPAN RB terkait syarat kelulusan nilai passing grade CPNS 2024 dan ketentuannya.

Kategori :