BNNP Sulsel Tetapkan Andi Tri Amalia Sebagai DPO Kasus Narkoba Koko Jhon, Ini Perannya!

Kamis 05 Dec 2024 - 10:39 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan 180 Rekomendasi PSU, 26 Dicueki KPU, Tanya Kenapa?

BACA JUGA:Hasto Ungkap Keluarga Jokowi Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Begini Alasannya

Pada saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh tim BNPP Sulsel ke JPU, terdapat tiga unit buku tabungan, buku catatan, 6 sachet plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, dan laporan rekening, turut juga timbangan digital menjadi barang bukti.

Saat persidangan berlangsung, Koko Jhon divonis 13 tahun penjara pada Kamis (12/9) dan vonis tersebut lebih rendah 5 tahun dari tuntutan GPU yang meminta Koko Jhon dihukum 18 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nurmawati, dikutip bacakoran.co dari detiksulsel, Kamis (5/12/2024).

Kategori :