Dwi menyampaikan, pemerintah lewat DJP telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.
Pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
"Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen," ujarnya.
Ia menambahkan, PPN juga tidak dikenakan untuk semua jenis barang. Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN.
BACA JUGA:Protes Peternak Sapi Akibat Susu Impor Masuk RI Bebas Pajak, Minta Segara Lakukan Perubahan AANZFTA
BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?
Di antaranya adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.
"Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," sebutnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini kenaikan PPN 12 persen tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan PPN 12 persen.
BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 9000 Peserta Wajib Pajak yang Menunggak di Palembang, Ini Penyebabnya
"Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan kenaikan PPN 12 persen tidak bisa dihindarai dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan pemerintah tidak akan memukul rata kenaikan PPN 12 persen.
Ia menyebut ada beberapa sektor yang tidak terkena kenaikan pajak tersebut.
Kebijakan menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen pada 2025 berlandas UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).