Peserta Wajib Patuh! Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024 Akan Dikenakan Sanksi ini

Selasa 10 Dec 2024 - 12:43 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

4. Peserta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.

5. Peserta tidak sesuai dengan foto di kartu peserta.

Tata Tertib CAT SKB CPNS 2024 yang harus dipatuhi, sebagai berikut:

Peserta harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam mengikuti SKB CPNS 2024.

Peserta akan mendapatkan sanksi seperti tidak bisa mengikuti ujian apabila tidak patuh.

1. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan CAT SKB sesuai sesi ujian.

2. Peserta wajib mengenakan pakain putih polos tanpa corak.

3. Peserta wajib menggunakan celana atau rok panjang hitam polos tanpa corak, bukan jeans.

4. Peserta muslimah dapat menggunakan jilbab berwarna hitam.

5. Peserta wajib menggunakan sepatu pantofel hitam.

6. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian SKB yang diunduh melalui laman SSCASN.

7. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik asli.

8. Peserta yang tidak memiliki KTP dapat membawa Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari Dukcapil atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah pejabat berwenang.

9. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).

10. Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis, senjata api, dan sebagainya kecuali pensil kayu, KTP, dan Kartu Ujian SKB.

Kategori :