BACAKORAN.CO - Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai Senin, 9 Desember sampai dengan hari Jumat, 20 Desember 2024.
Jadwal SKB CPNS 2024 dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB CAT ini merupakan salah satu rangkaian yang wajib bagi peserta CPNS 2024 yang telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau SKB Tambahan.
Pengadaan tahap ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan keterampilan dan perilaku yang dimiliki oleh peserta, untuk menjalankan tugas jabatan tertentu sampai menghasilkan kerja yang tinggi.
BACA JUGA:Catat! Inilah Larangan dan Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib SKB CPNS 2024
BACA JUGA:Siapkan Diri! Inilah Lokasi SKB CAT CPNS 2024 Kemenkes yang Harus Kamu Tau
Perlu diketahui tahap ini berbeda dengan SKD yang hanya berbobot 40 persen, SKB CAT berbobot maksimal 60 persen untuk instansi yang tidak memberikan SKB Tambahan.
Tahap CAT SKB untuk jabatan yang mensyaratkan SKB Tambahan adalah paling rendah harus berbobot 50 persen.
Jika tidak hadir CAT SKB CPNS 2024 bakalan dapat sanksi apa?
Dilansir dari Tirto.id, Sanksi bagi peserta yang tidak mengikuti CAT SKB CPNS 2024 adalah dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur dan dalam pengumuman hasil SKB 2024 mendatang, status peserta bakal dinyatakan dengan keterangan Tidak Hadir (TH).
BACA JUGA:Peserta SKB CAT CPNS 2024 Merapat! Periksa Informasi Titik Lokasi Terdekat Ujian Kamu Disini
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Begini Cara Hitung Skor SKD & SKB CPNS 2024
Peserta yang tidak datang SKB CPNS 2024 masih bisa dan diperbolehkan untuk mendaftar sebagai pelamar dalam CPNS 2025.
Peserta juga dapat dinyatakan gugur oleh panitia apabila menemui keadaan sebagai berikut:
1. Peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi.
2. Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.
3. Peserta tidak membawa KTP elektronik atau pengenal lain sebagaimana aturan berlaku.