Sanksi Tidak Datang Tes SKB CPNS 2024, Apakah Ada Kesempatan Kedua Begini Penjelasanya

Sabtu 14 Dec 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Begini Cara Hitung Skor SKD & SKB CPNS 2024

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Kenali 9 Lokasi Penting untuk SKB CPNS di Jatim

- Peserta yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.

- Peserta yang tidak membawa KTP elektronik atau identitas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Peserta yang tidak mengenakan pakaian sesuai dengan aturan.

- Peserta yang foto di Kartu Peserta tidak sesuai dengan penampilannya.

BACA JUGA:Waspada! Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan BKN

BACA JUGA:Peserta SKB CAT CPNS 2024 Merapat! Periksa Informasi Titik Lokasi Terdekat Ujian Kamu Disini

3. Peserta yang tidak hadir dalam SKB CPNS 2024 diizinkan untuk mendaftar kembali sebagai pelamar pada CPNS 2025.

Selain sanksi akibat ketidakhadiran saat tes SKB CPNS, terdapat juga sanksi atas pelanggaran lain yang perlu diketahui oleh peserta.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah sanksi yang akan dikenakan kepada peserta jika terbukti melanggar tata tertib SKB CPNS 2024:

Peserta SKB CPNS 2024 dapat dianggap gugur jika melakukan hal-hal berikut:

BACA JUGA:Waspada! Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan BKN

BACA JUGA:Resmi, Aturan dan Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024, Jangan Sampai Melanggar!

- Mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal.

- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang diwajibkan.

- Tidak memiliki PIN registrasi karena datang terlambat.

Peserta SKB CPNS 2024 dapat dibatalkan status kepesertaannya jika melakukan hal-hal berikut:

Kategori :