SKD dan SKB CPNS 2024: Integrasi Nilai, Proses, dan Jadwal yang Harus Kamu Pahami

Minggu 15 Dec 2024 - 12:12 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Desta

• Jika masih sama, kelulusan mengacu pada nilai IPK tertinggi untuk lulusan diploma, sarjana, atau magister, dan nilai rata-rata tertinggi di ijazah untuk lulusan SMA/sederajat.

• Apabila nilai-nilai tersebut tetap sama, kelulusan akhir akan didasarkan pada usia pelamar yang lebih tinggi.

Jika masih ada kebutuhan pegawai negeri sipil (CPNS) yang belum tercapai setelah proses seleksi utama, maka ketentuan tambahan berikut akan diterapkan:

• Jabatan kebutuhan umum yang kosong dapat diisi pelamar kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi, dan lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD dan peringkat terbaik.

BACA JUGA:Peserta SKB CAT CPNS 2024 Merapat! Periksa Informasi Titik Lokasi Terdekat Ujian Kamu Disini

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Begini Cara Hitung Skor SKD & SKB CPNS 2024

• Jabatan kebutuhan khusus yang kosong dapat diisi pelamar dengan jabatan dan kualifikasi yang sama, meskipun lokasi berbeda, asal memenuhi nilai ambang batas SKD dan peringkat terbaik.

Jadwal Penetapan Hasil Penggabungan Nilai Akhir

Mengacu pada pengumuman resmi dari BKN dengan Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, berikut adalah jadwal lengkap untuk seleksi CPNS 2024.

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS: 9 - 20 Desember 2024

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Kenali 9 Lokasi Penting untuk SKB CPNS di Jatim

BACA JUGA:BKN Tegaskan Usia dan IPK Jadi Faktor Penting dalam Penentuan Kelulusan CPNS 2024,Cek Disini Penjelasannya!

- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025

- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024

- Tanggapan Sanggah: 13 - 15 Januari 2025

BACA JUGA:CPNS Kemenag 2024: Cara Pemilihan Titik Lokasi SKB Non-CAT yang Benar

Kategori :