BACAKORAN.CO - Kelulusan akhir peserta seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan gabungan nilai yang diperoleh dari seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
Proses penggabungan nilai SKD dan SKB baru dilakukan setelah semua peserta CPNS menyelesaikan tes seleksi kompetensi bidang.
Peraturan mengenai cara menghitung nilai gabungan SKD dan SKB untuk CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
"Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS," demikian isi Pasal 44 yang terdapat dalam Peraturan Menteri PAN-RB yang mengatur mengenai CPNS tersebut.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Daftar Lengkap 43 Titik Lokasi Tes SKB CAT CPNS Kemenkeu 2024
Sistem Pengolahan Hasil Gabungan Nilai CPNS
Penggabungan nilai SKD dan SKB untuk CPNS 2024, yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, menetapkan komposisi 40% untuk nilai SKD dan 60% untuk nilai SKB.
"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)," demikian bunyi pasalnya.
BACA JUGA:Resmi, Aturan dan Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024, Jangan Sampai Melanggar!
BACA JUGA:Peserta Wajib Patuh! Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024 Akan Dikenakan Sanksi ini
Penentuan kelulusan apabila nilai pelamar sama
Jika ada beberapa pelamar CPNS dengan nilai integrasi yang sama, maka penentuan kelulusan akhir akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut ini:
• Penentuan kelulusan pertama kali didasarkan pada nilai kumulatif SKD tertinggi.
• Jika nilai sama, kelulusan ditentukan berdasarkan urutan prioritas tes karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan tertinggi.
BACA JUGA:Catat! Inilah Larangan dan Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib SKB CPNS 2024
BACA JUGA:Siapkan Diri! Inilah Lokasi SKB CAT CPNS 2024 Kemenkes yang Harus Kamu Tau