Heboh! Pabrik Narkoba Happy Water di Perumahan Mewah Bandung Terbongkar, Ini Modusnya

Kamis 12 Dec 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Untuk para tersangka  akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 milliar dan paling banyak 10 miliar Rupiah.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

BACA JUGA:Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya

Dilansir dari AntaraNews, barang bukti narkotika dalam penindakan ini akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.

Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 9.004.895 jiwa.

"Selaras dengan semangat Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Bea Cukai dan Polri berhasil mengungkap keberadaan clandestine lab yang memproduksi happy water di Bandung, Jawa Barat," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Kategori :