Namun, pihak korban menegaskan belum ada langkah konkret dari pelaku selain permintaan maaf.
"Kami menerima permintaan maaf, tetapi proses hukum tetap berjalan," ujar kakak korban.
Datuk kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Dia mengaku bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada perintah dari pihak keluarga Lady.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Tompi Ikut Sentil Lady Aurellia, Begini Komentarnya!
Proses hukum terhadap Datuk masih berlangsung di Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi dan pengelolaan emosi dalam menyelesaikan masalah.
Insiden kekerasan yang melibatkan seorang dokter koas bernama Luthfi di Palembang, Sumatera Selatan, telah menjadi pembicaraan hangat di media sosial.
Insiden penganiayaan dokter muda Palembang oleh keluarga junior diduga dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai jadwal kerja di rumah sakit untuk tahun baru.
Menurut sebuah unggahan di akun Twitter @Heraloebss pada 12 Desember 2024, kejadian ini bermula dari ketidakpuasan Lady Aurellia Pramesti seorang dokter koas, terhadap jadwal jaga malamnya di akhir tahun.
Lady dikabarkan ingin berlibur ke Jepang bersama keluarganya, namun merasa terhambat karena harus tetap menjalankan tugas.
BACA JUGA:Diduga Mau Liburan Ke Jepang, Bikin Dokter Muda di Palembang Dipukuli Keluarga Pelaku
Informasi dari akun Twitter @syahirularif mengungkapkan bahwa Lady ingin berlibur ke Jepang bersama keluarganya namun merasa tidak puas karena harus tetap bertugas.
"Seorang Chief Kaoas FK di PT di Palembang dipukuli hingga babak belur oleh suruhan si Ibu dari seorang mahsiswa koas FK karena ga terima izin anaknya untuk tidak jaga koas tidak dikabulkan Chiefnya. Izin tersebut berkaitan dengan rencana ke Jepang si koas bersama keluarganya," tulis X @syahirularif