BACAKORAN.CO - Kabar terbaru buat kamu pemilik kendaraan bermotor.
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan resmi memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor.
Kedua pajak tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Indonesia Naikkan Pajak PPN 12%, Vietnam Malah Turunkan ke 8 : Ini Ternyata Alasannya
BACA JUGA:Pemerintah Berlakukan Pungutan Tanbahan Pajak di Tahun 2025, Begini Cara Hitungnya
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB?
Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan tambahan dari komponen pajak yang sudah ada sebelumnya.
Dengan diterapkannya aturan ini, jumlah komponen yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor bertambah menjadi tujuh. Berikut rinciannya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Opsen PKB
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!
BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik
4. Opsen BBNKB