5. Tarif Administrasi
6. Tarif Nomor Kendaraan Bermotor
7. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Khusus untuk tarif opsen, aturan menetapkan bahwa maksimal opsen PKB adalah 1,2%, sementara opsen BBNKB memiliki batas maksimal sebesar 12%.
BACA JUGA:Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya
BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram
Adapun masing-masing opsen ini akan diberlakukan sebesar 66% dari komponen PKB dan BBNKB utama.
Menariknya, kebijakan ini tidak akan diterapkan di wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, Jakarta tidak memiliki kabupaten atau kota administratif yang berfungsi sebagaimana daerah lain.
Jadi, penduduk Jakarta tidak akan dikenakan tambahan pajak ini, berbeda dengan kabupaten atau kota lain di Indonesia.
BACA JUGA:Pajak Karyawan Naik Fantastis, Dompet Terancam Makin Tipis, Setoran Korporasi Malah Turun Drastis
BACA JUGA:Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah dan DPR Gaspol! Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir
Bagi pemilik kendaraan bermotor, pemberlakuan opsen pajak ini akan meningkatkan jumlah yang harus dibayar setiap tahun.
Meski begitu, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
Hal ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
Dengan tambahan pajak ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.