BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram
BACA JUGA:Pajak Naik 12 Persen Tahun 2025, Tidak Perlu Khawatir Karena Akan DIkembalikan Dalam Berntuk Bansos
Sementara Indonesia bertindak terbalik. Pasca pandemi, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap.
Pertama pada 2022 dari 10% menjadi 11%. Selanjutnya menjadi 12% direncanakan berlaku pada 2025.
Kebijakan PPN diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hingga sekarang kenaikan PPN ditolak oleh publik, namun pemerintah masih menerapkan di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Berganti pemerintah, diharapkan ada perubahan kebijakan. Sejauh ini, wacana yang muncul adalah pengenaan PPN sebesar 12% hanya untuk barang mewah.