Kenaikan Pajak 12 Persen? PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Catat Tanggal Berlakunya

Selasa 17 Dec 2024 - 11:12 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Mulai 1 Januari 2025 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen.

Untuk mengatasi dampak dari kenaikan inI pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tarif listrik kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan daya listrik 450 hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa tujuan dari diskon ini adalah untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Diskon ini akan berlaku selama bulan Januari dan Februari 2025.

BACA JUGA:Dampak Pencurian Trafo, Ratusan Pelanggan PDAM Tirta Prabujaya Kesulitan Air Bersih, DPRD Turun Tangan

BACA JUGA:Aksi Paspampres Pindahkan Jamaah dari Saf Depan untuk Gibran, Warganet: di Rumah Allah Semua Sama

"Kami ingin membantu masyarakat dengan memberikan potongan harga 50 persen untuk pengguna listrik hingga 2.200 VA selama dua bulan ke depan," kata Airlangga.

Darmawan Prasodjo Direktur Utama PLN, menambahkan bahwa dari total 84 juta pelanggan rumah tangga, hampir seluruhnya, yaitu 99,5 persen, akan terbebas dari PPN listrik.

"Kami menghargai adanya diskon ini yang akan menguntungkan 81,4 juta pelanggan, termasuk 24,6 juta dengan daya 450 VA, 38 juta dengan daya 900 VA, 14,1 juta dengan daya 1.300 VA, dan 4,6 juta dengan daya 2.200 VA," ujar Darmawan.

Melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat mengurangi dampak ekonomi dari kenaikan pajak dan menjaga agar listrik tetap terjangkau bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

BACA JUGA:Pejabat Israel Tiba di Doha: Apa yang Dibahas dalam Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza?

BACA JUGA:George Sugama Anak Bos Roti Akhirnya Jadi Tersangka! Tertunduk Lesu dan Akui Khilaf

Netflix dan Spotify Menjadi Salah Satu Platform yang Terdampak Kanaikan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025

Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify bakal naik menjadi 12 persen di tahun 2025. 

Secara otomatis harga berlangganan layanan digital serupa bakal lebih mahal dibanding sebelumnya.

Keputusan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo "Iya kena (PPN naik 12 persen), sama (baik Netflix, Spotify dan sejenisnya)" Ungkapnya.

Kategori :