Irfan menambahkan bahwa baik Lady maupun M. Luthfi tetap berstatus sebagai mahasiswa aktif di Unsri.
"Tidak ada intervensi dari Kementerian Kesehatan, karena hal ini di luar tanggung jawab mereka. Baik Lutfi maupun Lady, keduanya masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Unsri," tegasnya.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan bahwa pihak fakultas belum mengambil tindakan skorsing.
Saat ini Luthfi sedang dalam masa pemulihan sementara Lady diistirahatkan dari kegiatan belajar.
"Lady akan diistirahatkan dari aktivitas belajar untuk sementara waktu. Kami menghentikan aktivitasnya, tetapi ini bukan berarti dia dihentikan secara permanen," ungkapnya.
BACA JUGA:KPK Sebut Dedy Mandarsyah Pemicu Kasus Aniaya Dokter Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Sri Meilina dan Putrinya Diperiksa 11 Jam Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady Berlari Jalur Belakang
Sri Meilina dan putrinya Lady Aurelia Pramesti menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri).
Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 11 jam di Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur II.
Sri Meilina dan Lady tiba di Mapolsek Ilir Timur II pada hari Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan baru berakhir pada dini hari Selasa, 17 Desember 2024 tepatnya pukul 00.00 WIB.
Lady memilih untuk menghindari sorotan media dengan keluar melalui pintu belakang Polsek, bergegas menuju sebuah mobil Pajero putih yang telah menanti selama sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan usai.
Sementara itu Sri Meilina didampingi tim kuasa hukum, memilih keluar melalui pintu depan dan bertemu dengan wartawan.