BACAKORAN.CO - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Meski tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, kenaikan PPN ini akan diterapkan secara selektif, khususnya pada barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik sekaligus mengoptimalkan pembiayaan untuk pembangunan nasional.
Namun, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN atau dikenakan tarif lebih rendah untuk melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Dilansir tim bacakoran.co dari antaranews.com, Berikut adalah daftar barang dan jasa yang mulai dikenakan PPN 12 persen pada tahun depan:
1. Layanan kesehatan premium: Rumah sakit VIP atau fasilitas kesehatan mewah.
BACA JUGA:Indonesia Naikkan Pajak PPN 12%, Vietnam Malah Turunkan ke 8 : Ini Ternyata Alasannya
BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!
2. Pendidikan internasional: Sekolah dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan eksklusif lainnya.
3. Listrik rumah tangga besar: Konsumsi listrik dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras premium: Beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal.