Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Termasuk Beras & Buah-buahan!

Kamis 19 Dec 2024 - 05:11 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

5. Buah-buahan mewah: Buah impor atau lokal dengan kategori premium.  

BACA JUGA:Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya

BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Misbakhun Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Hanya Untuk Pembelian Barang Mewah

6. Ikan berkualitas tinggi: Seperti salmon, tuna, atau ikan mahal lainnya.  

7. Seafood mewah: Udang king crab atau jenis crustasea premium.  

8. Daging eksklusif: Wagyu, kobe, atau daging dengan harga jutaan rupiah.  

Dengan kenaikan ini, masyarakat yang menggunakan barang atau jasa kategori premium akan merasakan dampak langsung pada harga.

BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kaum Mendang Mending Makin Sekarat

Meski begitu, kebutuhan pokok tetap terlindungi agar tidak membebani ekonomi masyarakat umum.  

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.  

Masyarakat diimbau memahami perubahan ini dengan mengakses informasi lengkap melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau layanan informasi publik lainnya.

BACA JUGA:Heboh! Tenda Kuning Goyang di Perkemahan Bedengan, Pasangan Sejoli Pasrah Keciduk Warga

BACA JUGA:Viral! Tiktokers Nazmitsq Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Moge di Bandung, Begini Kondisi Korban

Dengan persiapan matang, dampak kenaikan PPN dapat dikelola dengan baik.  

Kategori :