Atas perbuatannya, Al akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Terbongkar! Peran Mengejutkan Ibu Agus Buntung di Kasus Pelecehan: Rayu Korban dengan Janji Emas
BACA JUGA:Miris! Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Agus Buntung, Korban Bertambah Jadi 15 Orang, Ada Bukti Ini
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Haryo.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi peringatan bagi pelaku lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam lingkungan belajar.
Pengawasan ekstra sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
BACA JUGA:Heboh! Agus Salim Dilaporkan ke PPATK, Diduga Salahgunakan Donasi Rp1,5 Miliar
Semoga keadilan segera ditegakkan untuk korban, dan kasus ini menjadi pelajaran besar bagi masyarakat.