Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Disebutkan Sri Mulyani Terkena PPN 12 Persen Tahun 2025, Apa Saja?

Kamis 19 Dec 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

-  Udang dan crustacea premium, seperti king crab

-  Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional

- Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP

-  Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 hingga 6600 VA

BACA JUGA:Siap-Siap! Meet and Greet Mingyu & Wonwoo SEVENTEENBakal Ngajak Seru-Seruan di Jakarta 2025

BACA JUGA:Viral Video Aksi Ibu Kantin MTs Buang Dagangan Siswa, Bikin Netizen Naik Pitam!

Tak hanya itu, Sri Mulyani pun menyebutkan beberapa jenis komoditas yang tidak terkena PPN. 

Komoditas ini merupakan komoditas pokok yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Sri Mulyani menyebutkan beberapa contoh barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, meliputi bahan pangan (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi), jasa (pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi), dan kebutuhan dasar lainnya (vaksin polio, air).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa PPN 11% akan tetap berlaku untuk beberapa komoditas pokok lainnya, yaitu tepung terigu, gula industri, dan Minyakita.

BACA JUGA:Edan! Pria Lansia Asal Palembang Diamuk Massa Usai Lakukan Tindakan Asusila Kepada Anak Istimewa 'Tunarungu'

BACA JUGA:Usai Dikuliti Netizen Dedy Ayah Lady Aurellia Ambil Cuti 37 Hari Setelah Keluarga Terseret Kasus Dokter Koas

Pemerintah akan mempertahankan tarif PPN untuk tiga komoditas tersebut melalui penerapan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Barang-barang ini terkena PPN, tapi kami masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelasnya. 

Kategori :