Atas perbuatannya, Melodyi disangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:Resmi Ditunda, Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar Tersandung Isu KDRT, Benarkah?
BACA JUGA:Tak Tahan Dengan KDRT yang Dilakukan Anak-nya, Orangtua Lapor Polisi, Ayah
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga menimbulkan luka psikologis mendalam bagi korban dan anak-anak mereka.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan serius terhadap kasus KDRT yang sering kali luput dari perhatian.
Kasus Melodyi Sharen menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
BACA JUGA:Heboh! Cut Intan Nabila Kembali Unggah Video KDRT Armor Toreador di Depan Anak : Tak Terhitung
Pihak berwajib diharapkan dapat memberikan keadilan bagi AG dan anak-anaknya.
Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk melaporkan kasus serupa jika mengetahui adanya tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
BACA JUGA:Stop KDRT! 6 Tips Cegah Kekerasan Ala Ustaz Adi Hidayat, Biar Keluarga Makin Harmonis