BACAKORAN.CO -- Diduga kesal karena tak diberi uang oleh istrinya, Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kalap.
Setelah terlibat pertengkaran, Rangga Saputra menikam istrinya Tesi Desmanita (26) menggunakan pisau dapur. Peristiwa itu terjadi Minggu 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah pasangan suami istri itu.
Tesi yang tak mampu melawan mengalami luka tusuk di pinggang hingga darah segar mengalir deras yang mengakibatkan Tesi Desmanita lemas.
Untung saja setelah kejadian sejumlah tetangga yang sempat mendengar jeritan minta tolong dari Tesi berdatangan. Mereka melarikan wanita yang dalam kondisi pisau masih tertancap di pinggangnya itu ke Puskesmas terdekat hingga nyawanya masih tertolong. Karena lukanya serius, Tesi kemudian dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuklinggau.
Sementara itu, usai melukai istrinya, Rangga Saputra langsung kabur. Namun sekira 2 jam kemudian dia berhasil diamankan petugas.
Keterangan yang berhasil dihimpun, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula ketika pagi menjelang siang itu, Rangga diduga meminta uang kepada istrinya, Tesi yang saat itu tengah memasak di dapur.
Namun permintaan itu ditolak Tesi karena dia menduga suaminya itu minta uang karena hendak bermain judi online.
Pasangan suami istri itupun terlibat pertengkaran. Diduga dalam pertengkaran itu, Tesi mengucapkan kata-kata bahwa dia sudah tidak tahan lagi dengan ulah suaminya dan meminta cerai.
Hal ini membuat Rangga semakin emosi. Dia kemudian mengambil pisau dari dallam lemari di rumahnya dan langsung mengambil pisau dapur lalu menikam istrinya.
Diduga jeritan korban saat di tikam suaminya itu didengar sejumlah tetangganya yang kemudian berdatangan. Ketika warga berdatangan, informasinya, Tesi masih sempat berjalan tertatih dalam kondisi berlumuran darah dan pisau masih menancap di pinggangnya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah personil Reserse Kriminal dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pengejaran dan mencari informasi keberadaan pelaku.
Sekira pukul 12.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Bingin Rupit.
Kanit PPA, bersama anggota Polsek Rupit dan Tim Opsnal Polres Muratara langsung mengamankan pelaku di kediaman Kepala Dusun Desa Bingin Rupit.
Setelah berhasil ditangkap, terungkap jika pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. "Motif pelaku adalah kekesalannya terhadap korban yang menolak memberikan uang untuk berjudi," ungkap AKP Sopian Hadi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah pisau tanpa gagang yang masih tertancap di tubuh korban. Baju berwarna merah milik korban yang berlumuran darah. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa. “KDRT adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Kami akan menindak tegas pelaku demi melindungi korban,” tegasnya.