Hukuman Vonis Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Diringankan Karena Belum Pernah Dihukum, Sehat Pak?

Senin 23 Dec 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

"Enak bgt! Tau gt jadi koruptor aja hukumannya cuman segitu tp keluar keluar msh jadi orkay" Tulis akun X/@Adindahww_.

BACA JUGA:Harvey Moeis Hadir Rapat Sidang Vonis dengan Gaya Rambut Baru, Kehadiran Sandra Dewi Dipertanyakan!

"Enaknya jd koruptor merugikan rakyat Indonesia  300T cm di vonis 6.5thn , mendeka hukum Indonesia, merdeka para hakim di naikan gajinya 150% sm prabowo,mantap" Ujar akun X/@Almabadawi9.

"Ringan amat hukum koruptor di indonesia,di cina kemaren koruptor di hukum mati,suami Sandra Dewi 6,5 tahun denda Rp2.500" Tulis akun X/@123456berhitung.

"6,5 tahun potong masa tahanan, potong remisi, menjalani 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik. Cepet itu bebasnya" X/@ViantyTJP.

Berikut penjelasan tentang vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dibawah ini.

BACA JUGA:Nah Lo! Giliran Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung, Bakal Nyusul Suaminya Harvey Moeis Jadi Tersangka?

Hasil vonis Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi jadi perhatian publik karena kasus korupsi dengan nilai fantastis.

Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, ia dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

BACA JUGA:Begini Respons Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp210 M Korupsi Timah, Jaksa Banding?

Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu tahun, jaksa akan menyita harta bendanya dan jika masih tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 2 tahun menantinya.

Hakim menyatakan Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama-sama, yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar.

Meski demikian, putusan ini memicu reaksi para netizen di media sosial.

Kategori :