Hukuman Vonis Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Diringankan Karena Belum Pernah Dihukum, Sehat Pak?

Senin 23 Dec 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Hasil vonis Harvey Moeis telah ditetapkan hari ini pada 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Harvey Moeis divonis dengan 6,5 tahun penjara dan membuat banyak reaksi netizen.

Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis lebih rendah dibandingan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Dilansir dari Disway, ada hal yang memberatkan Harvey Moeis, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memeberantas korupsi.

BACA JUGA:Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Divonis 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan Maling Kambing Ditahan 4 Tahun

BACA JUGA:Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Digeledah, Kejagung Angkut 76 M dan Logam Mulia, Netizen:Bakal Dimiskinkan?

Namun ada hal yang meringankan hukum Harvey yaitu "dia belum pernah dihukum", sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.

"WHATTT? Yang bener aje lu pak!" Kira-kira begitu kali ya yang ada dipikiran para pembaca saat tau hal yang meringankan Harvey Moeis.

Namun, apakah landasan hal yang meringankan Harvey Moeis yang korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun layak diperlakukan seperti itu?

Tim Bacakoran pun belum menemukan penjelasan yang dapat menjelaskan hal ini.

BACA JUGA:Begini Respons Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp210 M Korupsi Timah, Jaksa Banding?

BACA JUGA:Ngotot! Sandra Dewi Ungkap Suaminya Bukan Pengusaha Timah Melainkan Pengusaha Batubara

Bahkan netizen pun juga ikut menbanding-bandingkan permasalahan kasus Harvey Moeis dengan kasus maling kambing yang ditahan sampai 4 Tahun, sekitar 70% dari masa tahanan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi ini dengan 12 Tahun Penjara. 

Hasil vonis ini banyak dapat reaksi dari netizen di media sosial.

Kategori :