BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time.
Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.
Honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sementara yang tidak lulus seleksi, disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.
BACA JUGA:Skor Integrasi di Tes SKB CPNS 2024 Sama? Begini Cara Menentukan ASN yang Lulus
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu lagi.
Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali disinggung oleh Abdullah Azwar Anas yang kala itu menjabat Menteri PANRB.
Anas mengatakan masih didiskusikan dengan Komisi II dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
BACA JUGA:Begini Cara 516 Beswan Djarum Tunjukkan Kreatifitasnya di Gugah Jiwa Nusantara
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN Resmi Diumumkan Hari Ini, Segini Besarannya!
"Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Anas.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu sendiri masuk ke dalam jajaran pegawai ASN.