Alhamdulillah! Skema Baru Untuk Tampung Honorer yang Tidak Lulus PPPK Bisa Tetap Jadi ASN

Selasa 24 Dec 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Berdasarkan berkas DPR berjudul 'Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia', disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya, sedangkan yang bekerja penuh waktu selama 8 jam.

BACA JUGA:48 Menteri Masih Kurang, Prabowo Mau Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Dipimpin Anggito, Apa Tugasnya?

BACA JUGA:Kabar Gembira! Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Bakal Naik, Ini Detailnya!

Sedangkan untuk gaji PPPK part time, sebelumnya Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut pemerintah belum membahas topik itu lebih lanjut.

Meski begitu, yang dapat dipastikan adalah gaji PPPK part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer yang berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

PPPK Paruh Waktu disebut dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel : Penerbitan PP Tentang ASN akan Tingkatkan Kesejahteraan Korpri

BACA JUGA:Update Terbaru Bencana Longsor di Karo! 4 Ditemukan Tewas dan 6 Orang Masih Dalam Pencarian, Ini Identitasnya

Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menpan-RB.

Anas menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Jika ada daerah belum siap, maka ditempatkan sementara waktu untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

Kategori :