BACAKORAN.CO - Dalam kasus pencarian Harun Masiku, KPK secara resmi umumkan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwakyu (PAW) Harun Masiku.
Kemudian kasus perintangan dalam upaya KPK untuk menangkal Harun Masiku yang telah lama dalam status buronannya.
Dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan terdapat dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto Kristiyanto
Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Blak-blakan Soal Kabar Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Bilang Begini!
BACA JUGA:Respon PDIP Atas Kabar Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK, Lakukan Langkah Ini!
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Peran pertama, penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku, bermula saat Hasto telah memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan, posisi Harun dipindahkan Hasto ke dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (24/12/2024).
Diketahui dalam proses pemilihan tersebut harus mendapat suara sebanyak 5.878 suara dan angka itu jauh dari caleg bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402.
BACA JUGA:Kasus Suap Harun Masiku Seret Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan PDIP
BACA JUGA:Sprindik Bocor, Sekjen PDIP Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata Jubir KPK!
Setyo menyatakan jika Hasto secara aktif melakukan upaya untuk menggagalkan Rizki sebagai caleg DPR terpilih pada saat itu dan dia membuat berbagai langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia," jelas Setyo.
Upaya Hasto juga menempuh judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.