"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, saudara HK meminta fatwa," ucapnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
BACA JUGA:Hasto Ungkap Keluarga Jokowi Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Begini Alasannya
"Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK Secara pararel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh saudara Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia," ujarnya.
Peran selanjutnya Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan di tahun 2019 dan diketahui saat itu Wahyu merupakan seorang komisioner KPU dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka nama penerimaan suap PAW Harun Masiku
"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara HK," ujar Setyo.
Hasto memberikan dua nama kepada Wahyu, terdapat nama Harun Masiku dan Maria Lestari.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 1 Tersangka Baru
"Yaitu yang pertama Maria Lestari, Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Yang berhasil hanya untuk Kalbar saja," jelasnya.
KPK juga melakukan pengembangan temuan bukti petunjuk berupa uang, dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto Kristiyanto.
"Kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahaan uang tersebut saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," ujarnya.