BACAKORAN.CO - Pemerintah telah alokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Jika dirupiahkan, jumlah pupuk bersubsidi itu mencapai Rp 46,8 triliun.
Penyediaan pupuk ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024. Mulai 1 Januari 2025, pupuk ini akan didistribusikan ke seluruh Provinsi di Indonesia.
Program ini juga merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Selasa (24/12).
Daftar provinsi yang akan menerima pupuk bersubsidi ini sudah ada. Jawa Timur menjadi provinsi dengan penerima pupuk bersubsidi terbesar sebanyak 1,88 juta ton atau Rp 8,87 triliun.
BACA JUGA:Stok Pupuk Subsidi Dijamin Aman, Pupuk Indonesia Siapkan Segini, Lengkap dengan Rincian Alokasinya!
Kemudian Provinsi Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun. Lalu Jawa Barat 1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun.
Selanjutnya Sulawesi Selatan 922 ribu ton atau 4.1 triliun. Lampung 812 ribu ton atau Rp 4,21 triliun dan Sumatera Utara 517 ribu ton atau Rp 2,56 triliun.
"Provinsi-provinsi ini menjadi prioritas karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional. Fokus Pemerintah saat ini ada pada distribusi tepat sasaran yang dimulai 1 Januari 2025," terang Menteri Pertanian Andi.
"Program ini juga merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan,” tukas Mentan Amran.
Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan distribusi pupuk bersubsidi tidak ada penyelewengan -kementan-
Mentan Andi Amran menegaskan, pihaknya akan memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini tepat sasaran dan transparan.
BACA JUGA:Ini Langkah Kementan Wujudkan Swasembada Pangan di Tahun 2025
Ini karena gal itu bagian dari upaya nyata pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Karena itu, Mentan Amran menekankan pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan.
Regulasinya pun disederhanakan agar petani cepat dan mudah mendapatkannya.