Saat ini korban I tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius di kepala, tangan dan kaki.
BACA JUGA:Tragis! Bocah 6 Tahun di Tangsel Tewas Jatuh dari Apartemen, ART Keliling Cari Anak Hilang
BACA JUGA:21 Orang Tewas Usai Hasil Pemilu Mozambik, Benarkah Pemilu Dicurangi?
Hidayat menjelaskan bahwa motif di balik pengeroyokan ini diduga dipicu oleh rasa kesal dan emosi para pelaku terhadap korban yang melewati wilayah mereka.
Ia juga mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.