BACAKORAN.CO - Kecelakaan tragis yang terjadi di KM 77+200 Tol Pandaan-Malang akhirnya menemukan titik terang.
Polisi menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka.
SW diduga lalai sehingga menyebabkan insiden fatal pada 23 Desember 2024.
Dilansir tim bacakoran.co dari tvonenews, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan.
BACA JUGA:Sebanyak 32 Orang Termasuk 2 Anak-anak Dilaporkan Selamat Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
BACA JUGA:Titik Terang Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Malang, Jejak Rem Tidak Ditemukan?
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan mempersangkakan dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelasnya dalam konferensi pers di Tol Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (25/12/2024).
Penyelidikan mendalam dilakukan, mulai dari olah TKP dengan traffic accident analysis, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Salah satu bukti utama adalah dokumen riwayat pengecekan truk yang menunjukkan adanya kelalaian dalam perawatan.
Dokumen tersebut mengungkap bahwa pemeriksaan temperatur dan radiator truk tidak dilakukan pada beberapa bulan, termasuk Juli, Agustus, September, November, dan Desember.
BACA JUGA:Berikut Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Pelajar di Tol Pandaan-Malang!
Hanya pada Oktober terdapat pemeriksaan radiator, itupun tidak menyeluruh.
Akibatnya, sistem pendingin truk mengalami kerusakan serius, menyebabkan mesin overheat.
Truk berhenti di bahu jalan pada area menanjak dan menikung, dengan kondisi mesin masih menyala.