Korban kini mendapatkan tindakan medis secara intensif di rumah sakit karena luka bakar di wajah, tubuh dan tangan.
BACA JUGA:Mengerikan Di Tengah Kota Palembang Masih Ada Pelaku Siram Air Keras
BACA JUGA:Tak Mau Bantu Bayar Hutang PNPM, Mantan Istri Siri Siram Air Keras
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio ungkap kedua pelaku telah di jerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Itu kita ancam pasal berapa lapis, yang pertama Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Kemudian, atau 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, atau 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ancaman tertingginya 12 tahun," ungkapnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).