Pakar FEB Unair Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 : Masyarakat Akan Kembali Pakai Tunai

Jumat 27 Dec 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan baru ini juga memengaruhi sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pakar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), Prof Dr Rahmat Setiawan SE MM berpendapat jika PPN 12 persen berlaku dalam transaksi QRIS.

Maka masyarakat akan kembali berbondong-bondong menggunakan pembayaran tunai.

BACA JUGA:Keukeh Berlakukan PPN 12 Persen di 2025, Kemenkeu Beberkan Dampak Positifnya, Mau Gocek Rakyat?

"Kalau memang pake QRIS ternyata juga terkena dampak PPN 12%, tentu yang masyarakat akan kembali ke tunai. Ngapain pilih QRIS kalau memang nanti kena PPN 12%? Jadi, perilaku orang itu sebenarnya rasional dan akan selalu menyesuaikan," jelasnya dalam laman Unair.

Prof Rahmat menyayangkan kenaikan PPN 12 persen berlaku di transaksi QRIS.

Menurutnya, hal ini justru berseberangan dengan kampanye pemerintah bersama Bank Indonesia yang ingin meningkatkan jumlah transaksi non-tunai.

Kemudahan bertransaksi dan mengurangi tindak pencucian uang juga dapat terhambat dengan adanya kebijakan kenaikan PPN ini.

BACA JUGA:Demokrat Apresiasi Kebijakan Prabowo: Kenaikan PPN 12% untuk Program Pro Rakyat yang Lebih Adil dan Sejahtera

"Kita diarahkan pemerintah untuk menggunakan transaksi non-tunai untuk kemudahan bertransaksi sehingga nanti konsumsi meningkat dan pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Kedua, kepentingan pemerintah untuk mengurangi tindakan pencucian uang hasil korupsi. Mekanisme pencucian uang kalau tunai itu cari buktinya sulit. Nah, kalau pakai non-tunai pasti ter-record," ujarnya.

Prof Rahmat juga memaparkan kenaikan PPN memiliki celah untuk menyasar kebutuhan sehari-hari masyarakat.

"Yang di luar pengecualian itu nggak cuma barang mewah, contoh deodoran, pasta gigi, dan sabun. Itu semua bukan barang mewah, tapi kita butuhkan sehari-hari dan kena PPN 12 persen tadi," jelas Prof Rahmat.

Selain itu, Prof Rahmat juga berpendapat jika kenaikan PPN 12 persen ini dapat meningkatkan jumlah pengangguran.

BACA JUGA:Banjir Penolakan! Pemerintahan Prabowo Tetap Kekeh Menaikkan Pajak PPN 2025, Ini Alasannya

Kategori :