Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius "Tangan Setan" Penyebab Kenaikan Pajak PPN 2025

Sabtu 28 Dec 2024 - 16:21 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan pertama era pemerintahan Jokowi Bambang Brodjonegoro mengungkap misteri dan 'tangan setan'.

Ia sendiri mengungkap tangan setan merupakan salah satu orang di balik kenaikan PPN sehingga sampai jadi 12 persen.

Ia mengatakan ada sosok pengusaha yang berada di balik itu semua, kronologi pengusaha tersebut bisa mengusulkan agar PPN bisa naik secara bertahap.

Saat itu, kata dia, pengusulnya berasal dari kalangan pengusaha yang awalnya meminta supaya pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan supaya setara dengan Singapura.

BACA JUGA:Pakar FEB Unair Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 : Masyarakat Akan Kembali Pakai Tunai

Usulan bermula saat pengusaha ingin agar pemerintah menurunkan PPh Badan yang pada 2015 lalu masih 25 persen menjadi tinggal 17 persen seperti di Singapura supaya investasi bisa mengalir deras ke Indonesia.

Usulan itu disampaikan pengusaha kepadanya saat masih menjadi menteri keuangan pada 2015 lalu.

"Sejujurnya memang saya pribadi pernah dapat usulan itu dari dunia usaha di 2015. Waktu saya menkeu, sudah muncul wacana itu. Supaya gimana kalau kita bisa bersaing dengan Singapura, mendapatkan investasi lebih besar, bapak turunkan PPh Badan sampai ke level yang kita bersaing dengan Singapura," kata Bambang.

Mendengar usulan itu, Bambang bertanya kepada pengusaha yang memberi usul,"Jika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan, bagaimana pemerintah bisa tetap menjaga sisi penerimaan pajak?"

BACA JUGA:Banjir Penolakan! Pemerintahan Prabowo Tetap Kekeh Menaikkan Pajak PPN 2025, Ini Alasannya

Pemerintah bisa menambal penerimaan pajak dari turunnya tarif PPh Badan itu dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap.

Mendengar jawaban itu, Bambang sontak mengatakan tidak adil jika menurunkan tarif PPh Badan dengan menaikkan tarif PPN.

Pasalnya, PPN dikenakan terhadap barang dan jasa yang digunakan seluruh penduduk Indonesia, sedangkan PPh Badan hanya dikenakan bagi perusahaan yang telah menjadi wajib pajak atau penghasilannya sudah tinggi.

"Sehingga secara instan saya menolak," katanya.

BACA JUGA:Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen, Kini Deterjen, Kecap, Bumbu Dapur Terkenakan Pajak, Dianggap Barang Mewah?

Kategori :