Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah, Satu Pelaku Ditangkap

Sabtu 28 Dec 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor Lampung Tengah berhasil mengungkap aktivitas ilegal berupa pembuatan senjata api rakitan di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, seorang pria berinisial BD (42) ditangkap atas dugaan sebagai pembuat senjata api tersebut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam konferensi pers pada Sabtu 28 Desember 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Terlalu Ringan! Kejagung Gugat Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi Rp300 Triliun

BACA JUGA:Ingin Nikah Masih Mikir Bujet? KUA di Yogyakarta Ini Gelar Nikah Gratis 7 Hari, Menyediakan Jodoh Juga Loh!

“Senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” terang Andik.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dibuat.

Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Tidak Perlu Panik! BKN Ungkap Alasan Kenapa Hasil Pengumuman PPPK Tahap 1 Belum Dilihat di SSCASN

BACA JUGA:Sebanyak 18 Oknum Anggota Kepolsian Ditangkap Setelah Melakukan Pemerasan WN Malaysia Pada Acara DWP 2024

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” ungkap Andik.

Saat ini, pelaku BD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kategori :