"Dia bilang kalau saya menantang dia terus, dia sengaja terus memposting kebersamaannya dengan suami saya, sengaja supaya saya panik. Wanita itu juga mengancam saya mau melaporkan saya ke Polda Sumsel, yang menurut dia saya sudah mempermalukannya," ungkap Yunita sambil menangis, dikutip Bacakoran.co dari Tribunsumsel, Sabtu (28/12/2024).
Adanya ancaman dilaporkan itu, membuat pikiran Yunita bertambah pusing sebab dia merasa adalah korban dari perselingkuhan tersebut.
"Disini saya bingung siapa yang menjadi korban, saya yang jadi korban. Saya coba terus menggali informasi tentang itu dan dia bilang suami saya yang mengganggu duluan," tuturnya dengan suara yang bergetar.
Yunita juga berharap untuk pemerintah setempat lebih bijak lagi dan adil dalam menyikapi kasus perzinahan tersebut.
BACA JUGA:Skandal Jos Akherman, Oknum ASN OKU Selatan Terekam Mesum di Gym, Cek Selengkapnya!
"Mudah-mudahan pemerintah OKU Selatan bisa adil. Karena saat ini yang saya pertahankan bukan jabatan, saya mau keadilan pak," katanya.
Mardiana Sitorus selaku kuasa hukum Yunita Tri Kumalasari mengatakan jika cukup kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang.
"Tadi pagi langsung bapak kapolres menyampaikan di media dihentikan, dan informasi itu membuat kami kecewa, harusnya dari awal memberikan statement, kenapa diakhir baru memberikan statemen, ada apa," ujarnya.
Menurut kuasa hukum Yunita mereka sudah memberikan bukti yang akurat, berupa pengakuan perzinahan, screenshot pengakuan pelakor dan sikap pelakor yang mempermalukan dan membuat psikis kliennya terganggu.
BACA JUGA:Punya Tubuh Gagah, Josh Akherman ASN OKU Selatan Disebut Sering Gym Bareng Selingkuhan, Benarkah?
"Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yg disebarluaskan pelakor. Bahkan saya minta penyidik menyita hp terduga, karena hp ini yg digunakan pelakor menyebarkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu," jelasnya.
Mardiana mengatakan pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri, sebab, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa tersebar luas, padahal surat tersebut prodak negara dan bukan untuk disampaikan ke publik.
"Apa yg disampaikan kapolres di media itu sudah mencederai maladministrasi prosedur penyelidikan. Prodak negara kenapa bisa keluar," tutupnya.