Putusan Ringan 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Admin Gerindra: Ngubah Putusan Hakim?

Senin 30 Dec 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menarik perhatian publik.

Masyarakat Indonesia menyampaikan protes mereka melalui media sosial, termasuk kepada admin partai Gerindra.

Admin Gerindra ini dikenal dekat dengan masyarakat karena selalu siap menampung keluhan mereka.

Keluhan tentang putusan yang diterima Harvey Moeis juga disampaikan kepada admin Gerindra.

BACA JUGA:Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta PBI, BPJS Kesehatan Berikan Klarifikasi

BACA JUGA:Sandra Dewi dan Harvey Moeis Ternyata Penerima BPJS Kesehatan Yang Ditanggung Negara

Setelah beberapa waktu tidak memberikan respons, admin partai tersebut akhirnya menyampaikan tanggapannya.

Dalam pernyataannya yang tampak lebih serius dari biasanya, admin tersebut menegaskan bahwa bahkan seorang presiden sekalipun tidak dapat mengubah putusan hakim.

"Terus Admin Gerindra harus ngapain, Bang? Ngubah putusan hakim? Jangankan admin partai, presiden juga gak bisa ngubah putusan hakim," tulis admin Gerindra.

Admin tersebut juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Harvey Moeis Rugikan Negara Rp271 Triliun, Pembelian Jet Pribadi untuk Anak Ikut di Sita...

BACA JUGA:Terkuak! Ternyata Ini Hubungan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi dengan Helena dan Modus Korupsi di PT Timah

Selain itu Komisi Yudisial sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran etik oleh hakim dalam putusannya.

"Itu kan kejaksaan juga lagi ngajuin banding. Komisi Yudisial juga lagi nyelidiki ada atau enggaknya pelanggaran etik hakim di keputusan itu," lanjutnya.

Admin Gerindra juga menyampaikan bahwa keluhan ini telah diteruskan kepada para anggota dewan Gerindra.

Kategori :