Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025

Rabu 01 Jan 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Mungkin banyak dari kamu yang penasaran tentang barang apa saja yang masuk dalam kenaikan pajak 12%.

Adapun kategori dari barang mewah yang kena PPN 12% ditetapkan dalam PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak.

Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah. Berikut daftarnya:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Bersama Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Sri Mulyani, Minta Batalkan Kenaikan Pajak PPN

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

a.Helikopter

BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius

b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol

6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

BACA JUGA:Pakar FEB Unair Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 : Masyarakat Akan Kembali Pakai Tunai

Kategori :