Meski kasus ini terkait penembakan, muncul spekulasi adanya kaitan dengan kasus penggelapan mobil rental.
Namun, menurut Samista, sejauh ini penyelidikan belum menemukan bukti adanya keterlibatan ketiga pelaku dalam aktivitas tersebut.
"Jika nanti ada hasil pemeriksaan baru, kami akan segera sampaikan ke publik," tegasnya.
Ketiga oknum TNI AL telah ditahan sejak Sabtu (4/1/2025) untuk masa penahanan sementara selama 20 hari.
Panglima Komando Armada TNI AL, Laksamana Madya Denih Hendrata, juga memastikan bahwa TNI AL tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya.
"Langkah tegas akan kami ambil sesuai hukum yang berlaku. TNI AL berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Denih.
Polresta Tangerang akhirnya menetapkan Ajat Supriatna alias AS (32) sebagai tersangka utama dalam kasus penggelapan mobil milik bos rental Makmur Jaya, yang menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
"Ajat Supriatna sudah resmi jadi tersangka," ungkap Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, Sabtu (4/1/2024).
BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Perampok di Tol Tanjung Priok, Satu Pelaku Sudah Diamankan
Selain AS, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial I.
Dimana yang diketahui ikut membantu perencanaan penggelapan mobil milik korban, Ilyas Abdurahman.
"Satu lagi inisial I. Memang dia tidak ada dalam peristiwa itu, namun I ditangkap dari hasil penelusuran dan pengembangan, posisinya mereka merencanakan pengelapan kendaraan tersebut," jelas Purbawa. Dilansir tim bacakoran.co dari disway.id
Sejauh ini, empat pelaku sudah diamankan terkait kasus yang menggemparkan ini.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, Termasuk Oknum TNI AL