Kenaikan PPN 12 Persen Biaya Transaksi Saham Ikut Melambung, Simak Penjelasanya

Rabu 08 Jan 2025 - 19:25 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Hal ini bertujuan untuk memberikan masa transisi yang jelas bagi para pelaku pasar agar dapat beradaptasi dengan perubahan tarif.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan imbauan kepada para pelaku pasar agar menyelesaikan pembayaran tagihan sebelum 1 Januari 2025 untuk menghindari dampak dari kenaikan tarif ini.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat penyesuaian tarif.

Kategori :