Ia juga mengungkapkan jika bukti yang ada terkumpul maka gadis bisa ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Ambon Kader GP Ansor Dibanting Oknum Polisi, Ini Kronologinya
"Nanti, jika sudah tercapai alat bukti dan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan penangkapan dan penahanan," lanjutnya.
Kapolres Halmahera juga mengungkapkan jika terduga pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan pengeroyokan 170.
"Kita tergantung dari pemeriksaan, apakah dia (staf) ikut dalam penganiayaan atau hanya turut membantu. Hari ini kita masih melakukan pemeriksaan, jika sudah selesai, akan dilakukan gelar perkara," ungkapnya.
Kategori :