Hasil Pemeriksaan ASN yang Ikut Deklarasi Calon Bupati akan Diterukan Bawaslu ke BKN
KETERANGAN : RD oknum ASN Kabupaten OKI dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait kehadirannya dalam acara deklarasi calon bupati dengan memakai atribut pasangan calon bupati-wakil bupati tersebut. (foto :nisa/sumeks.id)--
BACAKORAN.CO -- Deklarasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Muchendi Mahzareki -Supriyanto (MURI) pada 29 Agustus 2024 di Gedung Kesenian Kayuagung, diduga ikut dihadiri oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI mengaku memiliki bukti foto ASN bersangkutan yang mengenakan baju bergambar pasanga bakal calon bupati - wakil bupati
Karena itulah, beberapa hari kemudian, Bawaslu Kabupaten OKI langsung bertindak. Bawaslu OKI melayangkan surat panggilan terhadap oknum ASN yang kemudian diketahui adalah seorang perempuan berinisial RD
Jumat, 6 September 2024, oknum ASN itu memenuhi panggilan Bwaslu OKI.
BACA JUGA:41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Bakal Maju Sebagai Cawabup Pilkada Blora 2024, Andika Adikrishna Sorot Sektor Ekonomi: Akan Kita Usahakan...
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona membenarkan adanya pemanggilan ASN berinisial RD tersebut.
Pemanggilan dilakukan terkait netralitas ASN karena yang bersangkutan kedapatan hadir di acara deklarasi dan mengenakan atribut bakal pasangan calon bupati - wakil bupati.
"Memang ASN diperbolehkan hadir tapi pasif, tidak boleh menggunakan atribut partai,"terang Romi, Jumat 6 September 2024.
Dia mengatakan, RD dipanggil untuk diminta penjelasan terkait kehadirannya saat acara deklarasi dan mengenakan atribut pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut.
BACA JUGA:Perbaikan Gardu Induk, Listrik di 3 Kabupaten di Sumsel ini Bakal Padam 7 Jam
BACA JUGA:Temui Jusuf Kalla! Ridwan Kamil dapat Pesan Penting Ini Mengenai Kota Jakarta Jika Terpilih Sebagai Gubenur...
Nantinya keterangan dan hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Jika yang bersangkutan menyalahi aturan adanya ketidaknetralan dan memihak salah satu pasangan calon tertentu, pastinya sanksi sudah menunggu,"katanya. "Namun yang bisa memberi sangsi kepada ASN adalah BKN,"jelasnya.
Bawaslu kata Romi Maradona, tetap memberikan imbauan kepada bakal pasangan calon dan tim pemenangan agar tidak melibatkan ASN, TNI, Polri serta kades dalam berpolitik praktis.
"Masyarakat juga kita imbau untuk ikut mengawasi, jika ada ASN, TNI , Polri dan kades yang di duga tidak netral segera melapor ke Bawaslu OKI."katanya. "Laporan yang masuk akan segera kami proses,"tegasnya.