Jarang Diketahui! Cara Menghitung Fidyah atau Denda Puasa yang Bertahun-Tahun Terlewat, Simak Kata Buya Yahya

Kamis 30 Jan 2025 - 07:16 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun
Jarang Diketahui! Cara Menghitung Fidyah atau Denda Puasa yang Bertahun-Tahun Terlewat, Simak Kata Buya Yahya

BACAKORAN.CO - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu menjalankannya.

Namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.

Meski diperbolehkan tidak berpuasa, mereka tetap wajib menggantinya setelah kondisi tersebut berlalu.

Jika qadha puasa terus ditunda hingga melewati satu tahun tanpa alasan yang sah, maka orang tersebut dikenakan fidyah atau denda.

BACA JUGA:Lupa Jumlah Utang Puasa? Ini Cara Mudah Menggantinya Menurut Ustaz Adi Hidayat, Kuy Cobain Sebelum Terlambat!

BACA JUGA:CATAT! Ini Materi Pembelajaran Selama Puasa Bagi Siswa Muslim dan Non-Muslim

Buya Yahya menjelaskan secara rinci bagaimana cara menghitung denda bagi orang yang meninggalkan puasa selama bertahun-tahun. Berikut ini panduan lengkapnya.

Hutang Puasa Wajib Dibayar (Qadha)  

Menurut Buya Yahya, setiap orang yang tidak berpuasa wajib menggantinya di lain waktu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus mengganti 30 hari puasa tersebut.

Namun, bagi wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi bayinya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.

BACA JUGA:Mulai Kapan Siswa Libur Sekolah Puasa Ramadan dan Lebaran 2025? Cek, Jadwal Lengkapnya di Sini!

BACA JUGA:Rencana Sekolah Libur Selama Puasa Ramadan, Bagaimana Siswa Non-Muslim? Simak Penjelasan Mendikdasmen!

Hal ini masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sehingga lebih baik bertanya kepada ahli agama untuk memastikan hukumnya sesuai kondisi masing-masing.

Harus Bayar Fidyah Jika Tidak Mengqadha dalam Setahun

Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia wajib membayar fidyah.

Kategori :